Ojenews,com, Ketapang Kalbar,-Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Ketapang diduga terlibat kasus korupsi bedah rumah tahun 2016.keduanya juga telah dijadikan tersangka dan ditahan di sel Polres Ketapang.
Kendati sudah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan, pihak Polres Ketapang masih belum membuka kasus ini secara resmi ke awak media.
Intinya sudah ditetapkan tersangka, kalau untuk detailnya kami akan sampaikan saat kasus ini tahap dua” ungkap kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Fariz Kautsar saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).
Adapun kedua oknum ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Ketapang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut adalah S alias A dan AEM alias E. Selain dua orang tersebut, Kapolres Ketapang juga disebut -sebut menahan tiga sampai empat orang lainnya dari pihak swasta.
Saat dijadikan tersangka kedua oknum ASN itu masih aktif bertugas di bidang Bima Marga Dinas perkerjan umum dan tata Ruang (PITR) dan di bidang poldagri dan ormas badan kesatuan Bangsa dan politik ( Kesbangpol) Ketapang.
Kepala dinas PUTR Ketapang, dennery membenarkan adanya satu orang ASN yang berkerja di kantornya yang sama ini sedang terlibat proses hukum.
Benar, yang bersangkutan kebetulan berkerja di kantor kami “katanya
Menurut Dennery , kasus yang tegah ditangani Polres Ketapang itu bukan bersumber dari APBD kabupaten Ketapang, melainkan kasus Bantuan stimulan Perumahan swadaya (BSPSI) disatuaan kerja Non Vertikal tertentu (SNVT) penyediaan Perumahan Propinsi Kalimantan Barat.
Kegiatan BSPS tahun 2016 lalu, yang bersangkutan saat ditujukan oleh kepala satker SNVT sebagai anggota tim teknis ” paparnya.
Dennery menambahkan, saat kegiatan itu berlangsung dirinya belum mendapatkan informasi resmi dari pihak kepolisian atas kasus yang melibatkan anak buahnya tersebut.
Baru dapat informasi dari media, kami dari Kesbangpol Ketapang menyayangkan,ikut perhatian dengan perusahaan seperti ini dan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak yang berwajib “ujarnya Andreas Hardi.
Hardi menyebut, masalah hukum yang saat ini menjerat anak buahnya itu tidak ada kaitan apapun dengan Kesbangpol. Sebab saat itu kasusnya tahun 2026, yang bersangkutan belum bertugas di Kesbangpol Ketapang.
Lalu secara admistrasi kepengawaian , kami juga sedang berkonsultasi dengan Badan pengawaian dan pengembangan sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk merespon akan seperti apa nanti ” katanya.