Diduga SVP Hatari Cabang Kuansing Penyalur Minuman Beralkohol di Kuansing

Ojenews.com Kuansing Riau
Bosatu Nogori Maju,- Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) merupakan kabupaten yang memegang teguh adat istiadat dan norma-norma agama, namun tatanan tersebut seakan tercoreng oleh peredaran minuman beralkohol yang marak dewasa ini di kota yang berjuluk Negeri Jalur itu.

Dari hasil penelusuran wartawan media ini mendapati beberapa warung yang menyediakan minuman beralkohol tersebut. Salah satunya berlokasi di depan Mesjid Agung hingga ke depan pusat kota.

Terkait perihal tersebut, wartawan media ini melakukan konfirmasi pada salah satu pemilik warung tersebut siapa pemasok minuman beralkohol itu dan pemilik warung mengakui penyalur minuman tersebut berinisial GF.

“Penyalurnya GF” Ujar pemilik Warung singkat.

Lebih lanjut dikatan bahwa GF merupakan SVP Hatari dan operasional menejer Unilever cabang kuansing.

“Dia SVP Hatari dan operasional menejer Unilever cabang Kuansing, gudangnya dekat SPBU Kebun Nenas” lanjut sipemilik warung yang enggan disebutkan namanya.

Konfirmasi dilanjutkan kepada GF yang disebut sebut sebagai pemasok minuman terlarang tersebut. Namun upaya mendapatkan keterang dari GF melalui via WhatsApp tidak membuahkan hasil dan hingga berita ini dimuat konfirmasi tersebut belum juga memdapat jawaban.

Mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 20 Tahun 2002 pasal 8 ayat (2) menjelaskan “setiap orang dilarang memiliki, membawa, menyimpan, menerima, mengedarkan, memproduksi, memperjual belikan, dan menyediakan Fasilitas minuman keras tanpa Izin” dan di ancam dengan pasal 17 ayat (3) yang berbunyi ” barang siapa yang melanggar ketentuan pasal 6, 7, 8, dan 9 peraturan daerah ini di ancam pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya 5 juta rupiah”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *