Diduga Melanggar UU ITE,Ketua DPK LBH CLPK Kota Dumai Akan Laporkan Penyebar Vidio Walikota Dumai di Medsos

Ojenews.com Dumai Riau,-Mebaca Berita di salah satu Media Online yang terbit Hari Rabu,13 Desember 2023 dengan judul ” Soal Kasus Pencemaran Nama Baik FAP-Tekal, Sardo M Manulang SH MH : Walaupun Walikota Sudah Minta Maaf, Proses Hukum Tetap Berlanjut”

Kasus pencemaran nama baik terhadap Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-Tekal) yang dilakukan Walikota Dumai H Paisal SKM beberapa waktu lalu berujung permintaan maaf. Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung oleh sang Walikota kepada Ketua Umum Fap-Tekal Dumai Ismunandar, Senin (11/12/2023) dihadapan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Dumai, Datuk H Zamhur Eghab.

Terkait perihal tersebut, Ketua DPK LBH Cinta Lingkungan Dan Pencari Keadilan ( CL & PK ) Kota Dumai Bapak Sutrisno mengatakan.Terkait tentang pemberitaan beberapa waktu yang lalu menyebut Penyangak yang diucapkan oleh Pak Walikota ditujukan kepada Ketua Umum Fap-Tekal Dumai Ismunandar saat berlangsung meeting di kediaman rumah dinas Walikota Dumai, pada waktu rapat itu ada beberapa orang dan perlu kita ingat dan kita catat bahwa Pak Walikota menyampaikan hal itu tidak di muka umum dan tidak dalam acara resmi keprotokolan, yang menjadi pertanyaan kita, siapakan oknum orang dalam yang mengambil rekaman vidio tersebut dan telah menyebar luaskan vidio ini tanpa seizin bapak Walikota Dumai,  jelas hal ini tidak sesuai aturan protokol Pemko Dumai dan diduga telah melanggar UU ITE serta perbuatan tidak menyenangkan.

“Perlu kita acungkan dua jempol untuk Pak Walikota dengan rendah hati meminta maaf atas kekilafan dan kesalahannya,” sebut Ketua Sutrisno.

Kita melihat itikat baik kedua belah pihak yang mana sudah bertemu di rumah dinas Walikota serta di mediasikan oleh LAM Riau Kota Dumai namun kalau Ketua umum Fap-Tekal Dumai Ismunandar melaporkan Pak Walikota Dumai melalui kuasa hukumnya sah sah saja itu hak dari Ketua umum Fap-Tekal Dumai Ismunandar, dan perlu dipertanyakan postingan tersebut apakah hal ini murni atau untuk menjatuhkan popularitas pak Walikota dalam menghadapi pesta rakyat Pilkada 2024 di depan mata????!!!.

Masih menurut Ketua Sutrisno.Kita sebagai masyarakat sangat menyayangkan postingan video tersebut dilakukan oleh oknum orang dalam yang bermuka dua.  Dengan sangat prihatin kita juga akan melaporkan oknum yang menyebar luaskan video rapat internal tidak resmi tanpa izin dari pak Walikota dan akan kita pertanyakan apa maksud dan tujuan menyebar luaskan vidio tersebut ke medsos saat mau Pilkada.

Sehingga hal ini menimbulkan perbincangan dan meresahkan  masyarakat Dumai, serta menimbulkan preseden negatif di mata masyarakt terhadap pemimpin daerah walikota Dumai , di duga ini merupakan pencemaran nama baik Walikota dengan menyebarluaskan vidio di medsos pada sebuah akun Face Book oknum , di duga oknum tersebut telah melakukan pelangar UU ITE,” jelas ketua Sutrisno.

“Untuk saat ini kita juga sudah mempunyai data video yang dipostingkan pada medsos oleh salah satu akun face book harus ditindak tegas APH,” kata Ketua Sutrisno mengakhiri ucapannya.(rls).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *