Ojenews.com Bengkalis Riau, – MD warga Bukit 9, Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, ditangkap Polisi karena diduga menjual lahan konsesi PT. BBHA. Ia ditangkap di rumahnya di Bukit 9 pada Sabtu (10/5/2025) siang, oleh Tim Reskrim Polres Bengkalis dengan barang bukti dua unit alat berat jenis excavator merk Sumitomo dan Hitachi Oren, kuitansi jual beli lahan dan plang batas lahan pembeli.
Dalam perkara ini, MD ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana dibidang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dan/atau dibidang Kehutanan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 ayat (1) huruf a dan b, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/ atau Pasal 78 ayat (2) Undang Undang Kehutanan No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah dirubah pada Pasal 36 angka 19 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Informasi dari humas Reskrim Polres Bengkalis menyebutkan, pada Sabtu pagi sekira pukul 09.00 WIB, Tim gabungan Reskrim Polres Bengkalis dan PT. BBHA melakukan patroli di areal konsesi PT. BBHA, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana yang diduga diserobot/dirambah oleh MD. Selain menjual lahan, MD diduga juga menjual kayu atau ilegal loging.
Sesampainya dilokasi, Tim dipecah dan menyebar ke beberapa titik. Disatu titik didapati 1 pondok besar dan 2 pondok kecil yang terdapat para pekerja-pekerja.
Selain itu, sayup-sayup juga terdengar suara Excavator yang sedang bekerja di 2 titik. Pimpinan Tim kemudian membagi 2 tim menuju lokasi suara. Dan mendapati 2 Excavator yang sedang bekerja, masing-masing Excavator Sumitomo Warna Kuning dengan operator berinisial RSP dan Excavator Hitachi Warna Oren dengan operator berinisial AP ,
Kemudian kedua operator tersebut dibawah ke pondok besar dan diinterogasi. Kepada petugas, keduanya mengaku diperintah MD warga Bukit 9, Dusun Air Raja.
Berdasarkan pengakuan tersebut Tim langsung bergerak menuju Bukit 9, dan mengamankan MD. Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup MD kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk memuluskan penjualan lahan yang sudah dirambah, MD membuat Kelompok Tani fiktif. Selain itu, MD juga membentuk tim yang mengurus surat-surat lahan yang akan dijual kepada peminat dengan harga Rp 30 juta per 4 hektar.
“Keterangan MD, ia memiliki Tim yang mengurus jual beli lahan. Saat ini nama-nama tersebut sedang dalam proses penyelidikan,” tegas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel.
Berdasarkan keterangan MD keuntungan yang sudah didapat oleh tim sekitar 385.000.000 dari ± 40 ha lahan yang diduga sudah dijual.
“Semua pengakuan MD terkait keuntungan dan luas lahan yang diduga telah di jual masih didalami,” ujarnya. (Rudi)