Ojenews.com Bengkalis Riau,- Mulyanto alias Anto (42) warga Jalan Pungut Lima, Desa Tengganau, Sarwedi (46), Jalan Bunta, Desa Tengganau, dan Dahyun Pasaribu (45), Jalan Mahadi, Desa Tengganau, dihadapkan di persidangan Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (4/12/2025). Mereka jadi pesakitan karena diduga mencuri pipa link gas yang terpasang milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Main Road Line Sebanga BOW 21, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir. Dulu pipa tersebut penyalur gas dari lokasi ke Sebanga Estat, namun sudah lama tidak berfungsi.
Mulyanto dan Sarwedi ditangkap dan ditahan pada 28 Agustus 2025, dengan barang bukti 16 potong/batang pipa besi dengan panjang masing-masing 4 meter, 1 buah cutting torch, 1 buah tabung gas, 1 buah tabung gas elpiji berukuran 3 kg.
Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum Yogi Hendra Marbun dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menghadirkan saksi karyawan vendor security PHR, Ramlan Sihombing dan saksi pelapor Riswanto.
Dalam keterangannya, baik Ramlan Sihombing dan Riswanto mengaku tidak melihat terdakwa Mulyanto dan Sarwedi mengambil pipa link gas.
Saksi ketika melakukan patroli kelokasi melihat pipa link gas yang sebelumnya masih terpasang sudah terpotong pakai alat. Dari 100 meter pipa tersebut tinggal 24 meter, sisanya hilang.
Saksi kemudian mengamankan TKP dan melaporkan kejadian tersebut kepada Syafruddin selaku koordinator area. “Melihat dari kondisi BB sudah dua kali dilakukan,” ujar Rikwanto.
Masih menurut saksi Riswanto, dia baru tahu diduga terdakwa pelakunya saat di kantor kepolisian sektor Pinggir.
Terkait keterangan saksi, terdakwa Mulyanto membantah sebagai pelaku. “Bukan saya pelakunya,” kata terdakwa Mulyanto alias Anto didampingi pengacaranya Nurhizam, S.H.
Nurhizam diluar persidangan kepada media ini, justru balik mempertanyakan status kliennya dalam perkara dugaan pencurian pipa link gas PT. PHR tersebut.
Menurut Nurhizam saat kejadian kliennya tengah berapa di kebunnya di Dumai, dan alibi tersebut bisa dibuktikan.
“Saat kejadian (pencurian) Mulyanto di kebunnya di Dumai, banyak saksinya,” tegas Nurhizam.
Seperti dilansir di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bengkalis, pada Kamis (7/8/2025) sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa Mulyanto sedang berada di rumahnya ditelepon oleh Fauzi (DPO). “Bang nanti bantu aku kerja”, kata Fauzi. “Iya nanti lah aku masih ada kerja masih ada tamu juga”, jawab terdakwa. “Yalah bang ku tunggu nanti kabarnya,” balas Fauzi.
Sekitar pukul 21.00 WIB, Fauzi menelpon lagi dan minta tolong lagi, “yok lah bang tolong lah bang”, kata Fauzi. “Nanti lah belum pulang tamu ku”, jawab terdakwa.
Sekitar pukul 22.00 WIB, Fauzi menyuruh Sarwedi (berkas terpisah) Abdi Tarigan (DPO) menjemput terdakwa Mulyanto menggunakan truk cold diesel warna kuning yang dikemudikan Iin (DPO). Melihat Sarwedi, Abdi Tarigan dan Iin, terdakwa kemudian ikut. Mereka kemudian menuju tempat Fauzi yang sudah menunggu di depan gate Simpang Sako. Fauzi kemudian memberikan arahan untuk mengambil pipa link gas milik PT. PHR di Main Road line Sebanga BOW 21, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir.
Jum’at (8/8/2025) sekira pukul 00.30 WIB, terdakwa Mulyanto dan saksi Sarwedi (berkas terpisah), Abdi Tarigan (DPO) dan Iin (DPO) sampai di tujuan, disana sudah ada Andre (DPO), Julmahru (DPO) dan Zulbahri (DPO).
Zulbahri kemudian memotong pipa besi link gas tersebut dengan alat potong blender (cutting torch). Setelah terpotong-potong, Sarwedi, Abdi Tarigan, Julmahru menaikkan ke truk yang dikemudikan Iin, kemudian dibawa ke gudang di Jalan Perkebunan Desa Muara Basung.
Sampai di gudang, Fauzi menyuruh Iin menurunkan potongan besi pipa line tersebut. Dan dijual kepada Jul, uangnya diserahkan kepada Fauzi.
Sarwedi mendapat Rp 600 ribu, terdakwa mendapat Rp 800 ribu yang dipergunakan untuk keperluan sehari-hari. Akibat pencurian tersebut PT. PHR mengalami kerugian Rp 88 juta lebih.
Terkait perkara ini, terdakwa Mulyanto alias Anto dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana, sedangkan Sarwedi Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara dilain waktu, Fauzi mengajak terdakwa Dahyun Pasaribu (dalam proses persidangan) dan Sarwedi (dalam proses persidangan) dan Andre (DPO) mengambil besi limbah PT. PHR di lokasi Pungut 52 dan 53 area Bekasap South. Besi tersebut diangkut dengan truk cold diesel yang dikemudikan oleh Uda In (DPO), dan dijual ketempat sdr Jul (DPO). Hasil penjualan diserahkan Jul kepada Fauzi. Fauzi memberi Dahyun Rp 500 ribu, dan Sarwedi Rp 700 ribu. Sebaliknya, PHR mengalami kerugian Rp 124 juta lebih.
Terdakwa Dahyun Pasaribu dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. Sementara barang bukti masih dalam pencarian penyidik Polsek Pinggir.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan Kamis depan. (Rudi).





