Di Lapas Bengkalis Terdapat 8 Narapidana Risiko Tinggi

Ojenews.com Bengkalis Riau,- Sedikitnya 8 orang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis merupakan narapidana berisiko tinggi atau kasus berat narkotika dalam jaringan besar. Mereka memiliki potensi tinggi untuk melarikan diri atau mengganggu keamanan.

Hal ini dikatakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis Kriston Napitupulu ketika disambangi media ini di kantornya, Kamis (2/8/2025) siang.

Menurut Kriston 8 orang tersebut merupakan narapidana hukuman mati narkotika dan pengendali jaringan perdagangan gelap narkotika yang saat ini dalam proses persidangan.

Terhadap narapidana berisiko tinggi atau berbahaya, pihak Lapas biasanya memindahkan mereka ke Lapas Nusa Kambangan. Hal ini sudah biasa dilakukan oleh Lapas seluruh Indonesia termasuk Lapas Bengkalis.

Untuk itu, Kriston Napitupulu sudah membahas pemindahan mereka dengan Polres Bengkalis, namun terkendala karena ada perkaranya yang belum P21 (berkas belum lengkap) untuk diserahkan ke jaksa.

“Ada yang lagi disindang, ada yang belum P21. Saya sudah berdiskusi sama Polres, bisa ndak mereka dipindahkan Nusakambangan. Ternyata tidak bisa. Kalau sidang bisa online, tapi P21 tersangka harus hadir. Ya. Kita tunggulah sidangnya selesai,” kata Kriston didampingi Kepala KPLP Diasta Krismayandi.

Dijelaskan Kriston diantara narapidana risiko tinggi tersebut atas nama Hadi Sepra Dianto alias Andi alias Uncle Jay Bin Subandi (29) alamat KTP Jalan Imam Bonjol, Gang Melati, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota Sumut.

Rio Rezeki alias Dedek Bin Rozali (30), alamat KTP Jalan Pramuka RT 002/RW 002, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis

Anton Bin Nurdin (38) terpidana hukum mati, penghuni Kamar Nomor 1 Blok D, Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai. Saat ditahan di Lapas Kelas IIA Bengkalis bersama rekannya Julis Murdani dan Ihsan Firdaus. Anton merupakan pengendali perdagangan gelap narkotika dengan barang bukti shabu 87 kg lebih dan puluhan ribu butir ekstasi. Anton dan kawan-kawan ditangkap Timsus Elang Malaka. Anton ditangkap setelah rekannya Julis Murdani dan Ihsan Firdaus tertangkap.

Saat ini Anton, Julis Murdani dan Ihsan Firdaus tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis

Selain Uncle Jay, Anton dan kawan-kawan, juga ada Handoko dan
Hendra.

“Diantara narapidana risiko tinggi atas nama Uncle Jay (Hadi Sepra Dianto), Anton, Rio Rezeki alias Dedek, Handoko, Hendra, Julis, Ihsan,” ungkap Kriston.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihak Lapas menempatkan para narapidana risiko tinggi tersebut di kamar khusus dengan istilah kamar pengasingan. Untuk memutus komunikasi antara kelompok, mereka dipisahkan.

“Para narapidana pidana risiko tinggi saya tempatkan di kamar khusus atau kamar pengasingan. Kita ada 4 kamar pengasingan,” kata Kriston Napitupulu, Kamis sore di ruang kerjanya.

Menurut Kriston, seharusnya terhadap narapidana risiko tinggi/berbahaya ditempat di sel khusus tidak bercampur dengan narapidana lain.

Dimana satu orang satu sel. Namun, ketersediaan fasilitas tersebut masih minim. Untuk itu, menempatkan seorang narapidana risiko tinggi di sel khusus belum bisa dilakukan.

“Harusnya one man one sel. Tapi, hal itu tak bisa dilakukan, karena jumlah warga binaan (napi dan tahanan) banyak sekali,” pungkasnya.

Sebagai informasi per 17 Agustus 2025 jumlah warga binaan (tahanan dan narapidana) di Lapas Kelas IIA Bengkalis 1.867 orang. Sementara kapasitas Lapas Bengkalis hanya 613 orang. (Rudi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *