Ojenews.com Bengkalis Riau,-Penyidikan perkara anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) diduga fiktif tahun 2024 di Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis masih terkatung-katung, Senin (15/9/2025). Mengapa tidak. Karena dari Januari 2025 sampai saat ini penyidik masih belum menetapkan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sadda Lubis ketika dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Intelejen Wahyu Ibrahim mengatakan, pihaknya masih menunggu alat bukti penghitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Riau.
“Insha Allah segera setelah Alat Bukti Surat berupa Penghitungan Kerugian Negara (PKN) rampung dan keluar, Tim Penyidik akan menentukan sikap utk pihak2 yg dapat dilekatkan pertanggung-jawaban pidana nya,” kata Wahyu Ibrahim beberapa hari lalu melalui pesan WhatsApp.
Penyidikan perkara anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) diduga fiktif tahun anggaran 2024 di Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis terus bergulir. Dimana pada Selasa (8/7/2025) lalu, sekira pukul 14.30 WIB, 5 pegawai dan honorer Dinas Sosial dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemeriksaan ini dilakukan di ruangan penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis. Sebelum memasuki ruangan pemeriksaan, 5 pegawai dan honorer Dinas Sosial salah seorang berinisial S, terlebih dahulu mengisi buku tamu di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Bengkalis.
S yang mengenakan pakaian dinas kantor saat dikonfirmasi awak media mengakui bahwa dirinya dan rekan-rekannya dimintai keterangan. Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Bengkalis Dr Sri Odit Megonondo, S.H, M.H, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkalis, Wahyu Ibrahim, S.H, M.H, saat dikonfirmasi Rabu (9/7/2025) pagi, membenarkan pemanggilan pegawai dan honorer Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Menurut Wahyu, pemeriksaan saksi tersebut berkaitan pendalaman keterangan sebelum menetapkan tersangka. Namun, Wahyu belum bersedia membeberkan siapa saja tersangka dalam perkara ini.
“Sebelum penetapan tersangka, kita perlu mendalami keterangan dan bukti-bukti dulu agar ketika ditetapkan tersangka kita tidak di praperadilan,” kata Wahyu.
Wahyu Ibrahim menambahkan, untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi tahun anggaran 2024 di Dinas Sosial, Tim penyidik terus melengkapi berkas dan keterangan saksi yang sudah diperiksa sebelum penetapan tersangka.
“Penyidik telah bekerja untuk melengkapi berkas dan keterangan saksi yang sudah dipanggil,” tambahnya.
Saat ditanya apakah dalam waktu dekat penyidik akan menetapkan tersangka? Wahyu Ibrahim meminta awak media untuk bersabar.
“Sabar ya bang. Tunggu saja,” ungkapnya melalui telepon seluler.
Pada kesempatan itu, Wahyu menggaransi bahwa Kejaksaan Negeri Bengkalis berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan berintegritas. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Perkara ini (Dinas Sosial) akan kita selesaikan secara profesional dan berintegritas. Siapa saja tersangkanya nanti kita infokan,” ujarnya saat itu. (Rudi)