Ojenews.com Bengkalis Riau,- Sutikno alias Tikno Bin Achmad Soeparno (22), warga Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis terdakwa dalam perkara dugaan pencabulan anak dibawah umur menghirup udara bebas, setelah majelis hakim membebaskannya dalam putusan selah, karena dakwaan JPU Error In Persona atau identitas terdakwa salah.
Dipersidangan penasehat hukum terdakwa, Khairul Majid, S.H., Amalia Sumanda, S.H., Efridayani Siregar, S.H. dari kantor hukum Khairul Majid,S.H. & Associates berhasil membuktikan bahwa dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Bengkalis Error in persona atau dakwaan dialamatkan kepada orang yang salah berdasarkan kartu keluarga, KTP dan akta kelahiran terdakwa.
Dalam dakwaan JPU mencantumkan identitas terdakwa Sutikno alias Tikno Bin Achmad Soeparno (22). Identitas tersebut berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Polsek Mandau, Polres Bengkalis yang menangani perkara. Sementara berdasarkan KK, KTP dan akta kelahiran nama terdakwa adalah Ach Rois Fadhila Bin Achmad Soeparno.
Berdasarkan Error In Persona, dalam Putusan Selah, majelis hakim yang diketuai Taufik Hidayat, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Trema Femula Grafit, S.H., M.H., dan Muhamad Chozin Abu Sait, S.H., mengabulkan keberatan kuasa hukum terdakwa atas dakwaan JPU.
Dalam putusan selah, Majelis Hakim berpandangan kesalahan penulisan nama terdakwa dalam surat dakwaan tidak dapat dikategorikan kesalahan yang bersifat redaksional (salah pengetikan) melainkan kesalahan yang prinsipiil dan fatal karena sangat berbeda dengan identitas yang seharusnya;
Majelis Hakim berpandangan kesalahan penulisan nama yang dapat membatalkan surat dakwaan/dakwaan tidak diterima, apabila secara nyata berbeda jauh antara nama terdakwa yang seharusnya dengan nama yang termuat dalam surat dakwaan.
Putusan Selah yang dibacakan dalam sidang pada Rabu (8/10/2025), Ketua majelis hakim Taufik Hidayat, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Trema Femula Grafit, S.H., M.H., dan Muhamad Chozin Abu Sait, S.H., menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Sutikno Als Tikno Bin Achmad Soeparno tersebut diterima;
Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor: Reg. Perkara PDM-45/BKS/07/2025 tanggal 15 Juli 2025 tidak dapat diterima;
Memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum;
Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
Membebankan biaya perkara kepada negara. (rudi).