Ojenews, com Pekanbaru Riau,-Guna mengantisipasi terjadinya tindakan korupsi anggaran penerimaan uang iuran retribusi kebersihan di Pekanbaru, pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru terus mengoptimalkan penggunaan aplikasi dalam pembayaran iuran retribusi tersebut kepada masyarakat.
Demikian disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, melalui Kepala UPTD Retribusi DLHK, Wahyu, SE kepada ojenews, di Pekanbaru, Rabu (17/7/2024).
Dikatakannya, DLHK secara masif memperkenalkan pembayaran uang retribusi sampah melalui aplikasi kepada berbagai kelompok masyarakat, baik kelompok rumah tangga, pedagang, pengusaha dan kalangan lainnya sejak Januari 2024 lalu.
Menurutnya, sejak aplikasi di lounching Pemko Pekanbaru beberapa waktu lalu, baru sebagian kecil masyarakat yang menggunakannya. Penyebabnya, menurut Wahyu, salah satunya karena kebiasaan warga selama bertahun-tahun membayar ‘uang sampahnya’ langsung ke petugas pemungut iuran retribusi kebersihan yang datang menagih ke rumah maupun tempat usaha masing-masing. Dampak salah satunya, pembayaran uang retribusi selalu telat dibayar warga.
” Berdasarkan analisa dan pemantauan kami di lapangan, sebagian warga mengatakan belum tahu cara melakukan pembayaran iuran kebersihanya melalui aplikasi, ” ujarnya.
Oleh karenanya, tutur Wahyu, menjadi tugas pihaknya mensosialisasikan secara rinci dan masif penerapan dan penggunaan aplikasi tersebut kepada seluruh masyarakat.
Dikatakannya, seiring pembayaran iuran kebersihan sudah bisa dilakukan melalui aplikasi, DLHK Pekanbaru masih menurunkan petugas pemungut. Mereka dibekali surat tugas dalam bertugas di lapangan.
Adapun tujuan tetap melakukan pemungutan secara manual atau langsung ke objek retribusi, menurutnya, guna mencapai target penerimaan uang retribusi sampah yang ditetapkan Pemko Pekanbaru melalui DLHK sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kegiatan para petugas pemungut senantiasa kami pantau dan awasi dengan ketat tiap hari untuk mengantisipasi kemungkinan penyelewengan uang retribusi sampah yang sudah ia terima, ” ujarnya.
‘”Masih banyak kendala teknis dan non teknis yang menjadi kendala bagi kami dalam menggarap potensi itu, seperti sulitnya berkoordinasi dengan objek-objek retribusi, terutama dengan kalangan pengusaha tertentu yang besar nilai retribusi sampahnya. Contoh, ada pengusaha pada saat kami bertemu membiicarakanmengenai kewajiban retribusi sampah perusahaannya, berjanji segera melakukan pembayaran.
Kenyataannya sudah lewat waktu sebagaimana ia janjikan uang tidak masuk ke rekening yang sudah kami berikan. Contoh kasus seperti ini banyak sudah kami temukan di lapangan, ” Papar Wahyu. (kw).





