Ojenews.com Bengkalis Riau, – Tim gabungan Bea Cukai Bengkalis dan Direktorat Tindak Pidana (Ditipid) Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua orang penyelundup sabu seberat 27 kilogram. Kedua tersangka masing-masing berinisial AS dan BI, itu ditangkap di Pantai Penurun, Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis pada 14 Juli 2025. Selain itu, Tim gabungan Bea Cukai dan Dittipid Narkoba Bareskrim juga mengamankan alat angkut berupa speedboat bermesin 75 PK
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis, Eka Galih melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Ariyadi Permana Hamdani, dalam siaran persnya kepada media, Selasa (22/7/2025) siang, menjelaskan, terungkapnya penyelundupan sabu ini berawal dari informasi masyarakat kepada Bea Cukai pada Minggu pagi, 13 Juli 2025. Informan tersebut mengatakan akan masuk sabu dari Muar, Malaysia menggunakan jalur laut.
Selain itu, Bea Cukai juga mendapat informasi dari tim Subdit IV Dittipid Narkoba
Bareskrim Polri, tentang jaringan narkoba akan menjemput barang terlarang tersebut kW Malaysia menggunakan speedboat.
Berdasarkan informasi tersebut, Bea Cukai Bengkalis dan Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim membentuk tim gabungan dan menyusun strategi penangkapan.
Tim segera melakukan patroli baik di darat dan di laut sampai
sekira hari Senin siang pukul 11.30, Satgas Patroli Laut BC 10010 mendeteksi speedboat
mencurigakan dari arah Malaysia dan segera melakukan pengejaran, namun speedboat tersebut
terlebih dahulu mencapai Pantai Penurun, Desa Muntai, Kecamatan Bantan dan dikandaskan.
Tim Satgas Patroli Laut BC 10010 segera mengamankan speedboat target. Selain itu, Tim juga menemukan 3 buah tas berisi 27 bungkus plastik berwarna hijau diduga berisi narkotika jenis
methamphetamine (sabu) di semak-semak tak jauh dari speedboat.
Tim Patroli Laut kemudian mengontak Tim Patroli Darat
untuk mencari diduga pelaku. Tim kemudian menangkap dua orang yang diduga pelaku.
Kepala Bae Cukai Bengkalis Eka Galih kepada wartawan menegaskan, penindakan upaya penyelundupan sabu ini merupakan bentuk komitmen dan kerja
sama antar unit yang dilakukan Bea Cukai dengan instansi terkait.
Dalam menjalankan tugas dan
fungsinya sebagai Community Protector, bea cukai berperan sebagai unit pengawal perbatasan
dan pelindung masyarakat dari aktivitas barang-barang ilegal ataupun berbagai tindakan
penyelundupan yang masuk/keluar dari/ke Indonesia. Bea Cukai senantiasa menjaga komitmen, meningkatkan kinerja dan bersinergi dalam upaya preventif untuk mencegah praktik ilegal yang dalam bentuk apapun.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Ariyadi Permana Hamdani ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp mengungkapkan, kedua tersangka masing-masing berinisial AS dan BI seluruh barang bukti telah diserahkan ke Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri guna proses hukum lebih lanjut
“Tersangka masing-masing berinisial AS dan BI. Keduanya berikut barang bukti sudah diserahkan ke Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri,” ujarnya. (Rudi).