Ojenews.com Pekanbaru Riau,-Sesuai dengan Surat instruksi Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang patroli Kawal Hak Pilih, maka Bawaslu Kota Pekanbaru dan Panwaslu kecamatan telah melaksanakan lebih kurang 50 kali Patroli pengawasan diberbagai titik strategis di Kota Pekanbaru dan terus berjalan.
Demikian disampaikan Koordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Pekanbaru Rizqi Abadi dalam Konferensi Peres yang digelar pada,Jumat (19/5/2023) siang.
Dikatakan lebih jauh bahwa tujuan dilakukannya patroli pengawasan adalah untuk memastikann terpenuhinya hak pilih masyarakat dalam pemilu tahun 2024 dengan terdaftar dalam daftar pemilih.
Sebagai mana disampaikan juga bahwa Bawaslu Kota Pekanbaru dalam.pengawasan penyusunan daftar pemilih, melakukan metode pengawasan melekat dan pengawasan uji petik.
Pengawasan melekat dilakukann untuk memastikan proses Coklikn yang dilakukan oleh Pantarlih telah sesuai prosedur. Sedangkan pengawasan Uji Petik dilakukan dengan mendatangi rumah warga untuk dilakukan pengumpulan data terkait proses Coklik secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalah gunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, pemilih pemula, masyarakat yang berdomisili tidak sesuai dengan KTP serta masyarakat yang telah meninggal namun masuk dalam data pemilih di KPU.
Dalam kesempatan tersebut Rizqi Abadi menyebutkan dari hasil pengawasan Bawaslu Kota Pekanbaru pada pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) oleh KPU ditemukan sejumlah fakta dan kendala dilapangan oleh Bawaslu Kota Pekanbaru diantaranya.
Rendahnya kesadaran untuk melakukan kroscek apakah terdaftar dalam daftar pemilih yang ditempel di kelurahan atau tempat umum. Tidak lengkapnya elemen data pada daftar pemilih yang diterima Bawaslu Kota Pekanbaru dan yang di umumkan PPS, sehingga menghambat pencermatan data kegandaan dan data pemilih tidak memenuhi syarat. Masih ditemukannya pemilih yang ditempatkan pada TPS yang berjauhan lokasi.
Masih belum ada keputusan yang jelas dari KPU terkait lokasi TPS diwilaya perbatasan. Masih ditemukan sejumlah pemilih yang belum masuk kedalam daftar pemilih DPSHP. Kurangnya sosialisasi oleh KPU dan jajarannya dalam mensosialisasi penyusunan daftar pemilih dan ajakan untuk pengecekan nama melalui Cek DPT Online.
Ditemukannya warga yang dari kuarkota belum terdaftar dalam DPS karena belu mengurus surat pindah domisili dari tempat asal. Akses Sidalih yang terlambat di terima Bawaslu Kota Pekan Baru. Jumalah pemilih yang memcapai 300 pemilih per TPS di Kecamatan Rumbai Timur.
Dikatakan juga bahwa Bawaslu Kota Pekanbaru telah melakukan analisa data kegandaan terhadap daftar pemilih mulai dari DPHP,DPS hingga DPSHP saat ini. Sejumlah temuan data ganda telah disampaikan kepada KPU untuk ditindak lanjuti guna perbaikan.Dari hasil pengawasan terhadap data ganda DPHP ditemukan 1.395 pemilih.
Dipengujungan acara Rizqi Abadi S.I.Kom yang didampingi Yasrip Yakup Tambusai,SH.MH Kordiv penanganan pelanggaran data dan Informasi serta Siti Syamsiah,S.IP.M.SI Kordiv Sumber daya manusia organisasi pendidikan dan pelatihan, menyebutkan sejauh ini dari hasil pengawasan Bawaslu Kota Pekanbaru terhadap penyusunan DPSHP oleh KPU Kota Pekanbaru tidak ditemukannya pelanggaran.Bawaslu Kota Pekanbaru bersama KPU Kota Pekanbaru terus melakukan kordinasi secara intensif untuk memberikan data, saran dan masukan dalam penyusunan daftar pemilih agar masyarakat tidak kehilangan hak pilihnya dan menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas,tutupnya.(dy)