Apoue Tersangka Obat Ilegal Dilimpahkan ke Kejaksa

Ojenews.com Bengkalis Riau – Suseno alias Apoue (43) warga Jalan Antara Kota Bengkalis, tersangka dalam perkara dugaan pedagang obat ilegal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kamis (28/8/2025), setelah berkasnya dinyatakan P21.

Prosesi penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan Kamis siang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelejen Kejari Bengkalis Wahyu Ibrahim, Kamis sore.

Seperti diberitakan sebelumnya, Suseno alias Apoue, seorang pemilik toko obat di Jalan Tandun, Kota Bengkalis, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Dumai. Ia diduga mengedarkan obat-obatan ilegal tanpa izin edar.

Penetapan tersangka dilakukan usai BPOM Dumai bersama Polres Bengkalis menggeledah toko milik Apoue di Jalan Tandun, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis. Dalam penggerebekan itu, petugas menyita sejumlah obat yang diduga berasal dari luar negeri.

“Kami amankan berbagai obat tanpa izin edar resmi yang berpotensi membahayakan masyarakat,” ujar Kepala BPOM Dumai, Emi Amalia, Rabu (6/8/2025).

Emi menjelaskan, pelaku sebelumnya sudah mendapatkan pembinaan dari BPOM, namun tetap mengulangi perbuatannya. Oleh karena itu, pihaknya mengambil langkah tegas agar pelaku usaha lain tidak meniru praktik serupa.

“Penindakan ini sebagai bentuk komitmen BPOM memastikan produk farmasi yang beredar aman dan bermutu,” tegas Emi.

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, menyatakan keterlibatan pihaknya hanya sebatas pengamanan selama proses penindakan berlangsung. “Teknis penindakannya tetap menjadi kewenangan penuh BPOM,” jelasnya, Jumat (1/8/2025).

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Rudi).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *