Ojenews.com Rohul Riau,- Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (SPPP) di PT SKA dan PT MIS, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, terpaksa menganggur dan kehilangan penghasilan setelah kontrak kerja mereka berakhir. Kondisi ini memicu tuntutan kepada pemerintah daerah dan DPRD agar turun tangan menjadi penengah, serta mendorong perusahaan bertanggung jawab atas nasib buruh yang mayoritas merupakan masyarakat sekitar perusahaan.
Ketua Federasi SPPP KSPSI, Kabul Situmorang, menegaskan para buruh selama ini telah bekerja dengan baik, namun tersingkir tanpa kepastian lanjutan kerja. Ia berharap pemerintah dan DPRD—khususnya Komisi III DPRD Rokan Hulu—hadir sebagai penyelamat bagi rakyat yang kini kehilangan mata pencaharian.
“Selama ini buruh bekerja dengan baik, tapi kemudian disingkirkan. Kami bersama segenap pengurus berharap pemerintah dan DPRD hadir sebagai penengah dan penyelamat rakyat yang hari ini kehilangan pekerjaan,” ujar Kabul saat diwawancarai.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Rokan Hulu, Jondri, menegaskan negara tidak boleh absen. Menurutnya, perusahaan harus bertanggung jawab dan DPRD akan melayangkan surat rekomendasi kepada pemerintah serta perusahaan terkait.
“Dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) hari ini, kami sepakat mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah dan perusahaan agar dibuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) antara KSPSI F-SPPP dengan PT SKA dan PT MIS, sehingga buruh dapat dipertimbangkan untuk kembali bekerja,” kata Jondri.
Ia juga menambahkan bahwa dalam ketentuan perundang-undangan tidak ada larangan bagi perusahaan untuk mempekerjakan lebih dari satu serikat pekerja. “Tidak ada aturan yang mewajibkan hanya satu serikat. Bisa lebih dari satu, itu tergantung kebutuhan perusahaan,” ujarnya.
Namun, sikap DPRD tersebut menuai kritik dari serikat pekerja lain. Ketua SPTI, Sahril Topan, menyampaikan keberatan melalui sambungan telepon. Ia menilai pernyataan Ketua Komisi III keliru dan berpotensi melanggar prinsip hubungan industrial.
“Pak Jondri tidak paham aturan ketenagakerjaan. Tidak diperbolehkan lembaga DPRD ataupun pemerintah mengintervensi hubungan antara perusahaan dan serikat pekerja. Rekomendasi yang dikeluarkan itu bagian dari intervensi, dan itu tidak boleh,” tegas Topan.
Topan juga menyoroti proses RDP yang dinilainya tidak inklusif. Menurutnya, SPTI sebagai pihak terkait tidak diundang dalam forum tersebut. “Seharusnya RDP mengundang seluruh pihak terkait. Kami tidak diundang. Pernyataan Ketua Komisi III sangat merugikan kami sebagai buruh. Kami juga bagian dari masyarakat Rokan Hulu,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT SKA dan PT MIS belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan buruh dan rekomendasi DPRD. Pemerintah daerah juga belum menyampaikan langkah lanjutan untuk menyelesaikan polemik yang berdampak langsung pada keberlangsungan hidup ratusan keluarga buruh di Rokan Hulu.





