Ojenews.com Rohul Riau,-Aliansi Mahasiswa Peduli Untuk Rohul (AMPUN ROHUL) menggelar aksi demontrasi di depan gedung Mapolres Rohul dan mendesak usut tuntas dugaan adanya Pertambangan Pasir Ilegal (Galian C) yang berada di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam orasinya Roma Alpin salah seorang Korlap mengatakan, “Kami meminta Pihak Polres Rokan Hulu agar betul betul serius dalam menangani kasus pertambangan liar ilegal Ini. Karna sangat di sayangkan apabila pihak polres rokan hulu tidak menindak tegas, maka kami memandang adanya dugaan main mata dengan pihak perusahaan pertambangan Galian C. Ini adalah salah satu bentuk keresahan masyarakat yang selama ini kami pendam dan diam adanya aktivitas galian c ilegal.
Dalam kasus pertambangan Galian C ilegal dan tidak adanya mempunyai izin sudah banyak yang terdeteksi di Kabupaten Rokan Hulu,” katanya.
Disebutkan lebih jauh, “Adapun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang : Mengatur Tata Kelola Izin Pertambangan dan Kewajiban Perusahaan, dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang : Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Melarang Aktivitas Tanpa Dokumen Izin Lingkungan.
Selain itu kami Aliansi Mahasiswa Peduli Untuk Rohul (AMPUN ROHUL) juga menduga adanya permainan aparat yang memfasilitasi pertambangan ilegal dan membiarkan aktivitas pertambangan ilegal ini demi keuntungan pribadi tanpa memikirkan kerusakan alam dan akan merasakan kekebalan hukum,”sebut Roma Alpin.
Ia mengatakan, Pada Pasal 158 yaitu : Penjara Maksimal 10 Tahun dan Dikenakan Denda Rp. 10 M Bagi Pelaku Usaha Pertambangan Ilegal Tanpa Izin. Dan Pasal 161 yaitu : Aparat Yang Memfasilitasi Pertambangan Ilegal Dapat Dikenakan Pidana.
Dalam Orasinya, Koordinator Umum Ardias Januar Juga Membacakan Hasil Tuntutan Yaitu :
Mendesak Kapolres Rokan Hulu Untuk Menghentikan Segera Kegiatan Pertambangan Galian C Yang Diduga Ilegal di Kabupaten Rokan Hulu Khususnya di Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah.
Kami Aliansi Mahasiswa Peduli Rokan Hulu (AMPUN ROHUL) Mendesak Kapolres Rokan Hulu Untuk Tangkap dan Proses Sesuai Hukum Yang Berlaku Kepada Saudara Marzuki Atas Dugaan Pelanggaran Hukum.
Kami Dari Aliansi Mahasiswa Peduli Untuk Rokan Hulu (AMPUN ROHUL) Menuntuk Transparansi dan Profesionalitas Aparat Penegak Hukum Dalam Menangani Kasus Pertambangan Ilegal Galian C.
Kami Meminta Kapolres Rokan Hulu Untuk Mengusut Keterlibatan Oknum Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Setempat Agar Bertindak Tegas Karena Diduga Adanya Membiarkan Aktivitas Pertambangan Ilegal Galian C.
Demikian tuntutan kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial kami sebagai mahasiswa peduli terhadap kejujuran, keadilan dan penyelenggaraan negara yang bersih. Besar harapan kami agar pihak Kepolisian Resort Rokan Hulu merespon serius dan menindaklanjuti laporan ini demi tegak nya supermasi hukum di Kabupaten Rokan Hulu. Tutupnya.
Sekian.(rls).





