Ojenews.com Pontianak Kalbar,-Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Kalimantan Barat (Kalbar) yang bergabung dari berbagai Universitas yang ada di Pontianak secara tegas meminta Kejaksaan Negeri Pontianak untuk menuntaskan proses hukum dan menangkap Rektor IAIN Pontianak karena diduga terindikasi kuat korupsi Rp 2,5 Miliar terkait proyek pembangunan tiga tower.
Persoalan tersebut disampaikan oleh massa Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kalimantan Barat saat melakukan Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, Jl. Kh. A.Dahlan No.6, Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kamis 12/9/2024.
Salah satu orator, Fahir mengatakan bahwa kasus korupsi yang dilakukan oleh Rektor IAIN Pontianak tersebut terkait penyimpangan pembangunan tiga tower, antara lain Tower B Gedung Febi (Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam) Tahun Anggaran 2015/2016, Gedung Fuad (Fakultas Ushuludin, Adab dan Dakwah) Tower C Tahun Anggaran 2018/2019 dan Gedung Laboratorium Tower D Tahun Anggaran 2019/2020.
“Kementrian Agama yang menemukan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 2,5 Miliar,” ujar massa Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kalimantan Barat.
Mahasiswa Anti Korupsi juga merasa aneh dengan proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pontianak. Padahal sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap para pihak terkait. Pemeriksaan tersebut melalui surat nomor B-439/0.1.10/Fd.2/01/2022 yang telah dilayangkan oleh Kejari Pontianak kepada rektor IAIN Pontianak, perihal pemanggilan tersangka.
“Namun 7 bulan berlangsung dari mulai pemanggilan, Kejari Pontianak belum melakukan ekspose terkait hasil penyelidikan tersebut,” tandasnya.
Atas peristiwa tersebut, massa Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kalimantan Barat pun menggelar Aksi Unjuk Rasa dan menyampaikan beberapa poin tuntutan. Berikut isi tuntutan Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kalimantan Barat, yakni:
1. Tangkap Rektor IAIN Pontianak
2. Usut tuntas kasus KORUPSI Rektor IAIN Pontianak.
3. Mendesak Rektor IAIN Pontianak untuk mundur dari jabatannya.
4. Mendesak Kejaksaan Negeri Pontianak untuk mengungkap dan menetapkan Rektor IAIN Pontianak sebagai tersangka.
5. Menuntut kepala Kejaksaan Negeri Pontianak untuk mundur jika kasus ini tidak di tuntaskan.
Korlap Aksi Unjuk Rasa, Hidayat menekankan bahwa Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kalimantan Barat menunut Keadilan terhadap praktek-praktek tindak pindana korupsi yang terjadi, diantaranya seperti yang terjadi di Perguruan Tinggi IAIN Pontianak.
“Kami dari Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kalimantan Barat tetap komitmen menjaga Indonesia tetap bersih dari kasus-kasus korupsi, khususnya di Perguruan Tinggi, kasus Koruptor yang ada di Perguruan Tinggi IAIN Pontianak terkait Korupsi Proyek Pembangunan Tiga Tower,” tegasnya.
Menurut Hidayat, jangan sampai prilaku sikap dan tindakan dalam proses hukum penanganan kasus korupsi justru mengindikasikan dugaan adanya indikasi transaksional suap dalam penyelesaian perkara korupsi dengan para koruptor.
“Karena memang melihat realita dan kejadian tersebut, ini bukan kasus baru, melainkan sudah kasus lama. Akan tetapi dari hari per hari, tahun per tahun, sampai saat ini Kejaksaan Negeri Pontianak tidak ada kejelasannya,” sindir Korlap Aksi Unjuk Rasa.
Sementara itu, pasca Aksi Unjuk Rasa dilakukan, instansi Kejaksaan Negeri Pontianak belum bersedia memberikan Keterangan Pers terkait perkembangan proses hukum terhadap para pelaku, seperti yang disampaikan massa Aksi.
Sumber, redaksisatu: Adrianus Susanto318
RED