Agam Desak Kajari Bengkalis Tuntaskan Dugaan Korupsi Dinas Sosial

Ojenews.com Bengkalis Riau, – Proses hukum dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Dinas Sosial yang ditangani Kejaksaan Negeri Bengkalis terkesan mandek. Padahal, perkara tersebut naik ke penyidikan pada Januari 2025 lalu, namun sampai saat ini belum ada tersangka.

Mandeknya proses hukum perkara SPPD diduga fiktif tersebut menjadi perhatian M. Fachrorozi. Mantan aktivis ini mengingatkan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sadda Lubis agar menuntaskan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

“Saya mengingatkan pihak Kejari untuk tidak main-main dalam menangani perkara dugaan korupsi SPPD,” kata M. Fachrorozi yang akrab disapa Agam.

Agam mendesak penyidik Seksi Pidana Khusus untuk menuntaskan dugaan korupsi SPPD diduga fiktif sampai ke pengadilan agar ada kepastian hukum.

Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi SPPD di Dinas Sosial era Kepala Dinas Paulina naik ke penyidikan pada Januari 2025, saat itu Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis dijabat Sri Odit Megonondo. Pada 4 Juli 2025 Sri Odit Megonondo dimutasi menjadi Kajari Kediri, posisinya digantikan oleh Nadda Lubis. Dibawah kepemimpinan Nadda Lubis, proses hukum dugaan korupsi SPPD diduga fiktif tersebut terkesan mandek.

Menurut Agam, dalam hukum acara pidana dan tata kelola kejaksaan, berlaku asas keberlanjutan perkara (Asas Legalitas dan Asas Dominus Litis) yang berarti perkara harus tetap berjalan terlepas siapa pimpinannya. Pergantian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) tidak secara otomatis menghentikan kasus yang sedang ditangani.

“Dalam hukum acara pidana dan tata kelola kejaksaan berlaku asas keberlanjutan perkara (Asas Legalitas dan Asas Dominus Litis) yang berarti perkara harus tetap berjalan terlepas siapa pimpinannya,” kata Agam melalui rilis ke media ini.

Agam berharap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nadda Lubis sebagai leader memerintahkan Tim penyidik untuk segera menuntaskan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.

“Saya mengingat beliau (Nadda Lubis) agar menuntaskan perkara dugaan korupsi tersebut. Jika tidak, bisa menjadi preseden buruk,” pungkasnya. (Rudi).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *