3. Ranperda DPRD Rohil Setujui Jadi Perda

Ojenews.com Rohil Riau,- DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menyetujui tiga Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) menjadi peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil pada rapat paripurna, baru-baru ini.

Tiga rancangan Perda yang disahkan itu yaitu Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan Perda penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan. Kemudian Perda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Rokan Hilir nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Pimpinan sidang yang juga ketua DPRD Rohil, Maston mengatakan, berdasarkan hasil laporan pembahasan pimpinan pansus terhadap tugi Ranperda disetujui DPRD Rohil sebagai Perda.

Selanjutnya, dilakukan penandatanganan surat keputusan DPRD Rohil tentang persetujuan atas tiga Ranperda untuk ditetapkan sebagai Perda sekaligus penyerahannya ke bupati.

Bupati Rohil Afrizal Sintong, dalam sambutanya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya ke anggota DPRD. Atas semua ide dan saran yang telah disampaikan, khususnya ketua dan anggota Pansus Ranperda.

“Ucapan terima kasih juga kepda OPD terkait atas selesainya tiga Ranperda tersebut, tentu saudara sudah bekerja ekstra. Mulai dari awal penyiapan naskah akademik dan Ranperda, sehingga pembahasan bersama DPRD Rohil. Mudah-mudahan apa yang saudara lakukan tersebut menjadi amal di akhirat,” ujar Afrizal sintong.

Lebih lanjut mengingat pajak, mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang disusun berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah akan habis masa berlakunya sampai 5 Januari 2024.

“Tentunya dukungan dari DPRD dan berbagai pihak sangat kami perlukan mengingat setelah persetujuan ini akan ada proses evaluasi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri yang selanjutnya disempurnakan oleh biro hukum provinsi Riau,” jelasnya.

Tambah Afrizal Sintong, terhadap Ranperda perubahan kedua atas perda nomor 11 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Rohil akan melahirkan perangkat Daerah yang baru, yakni Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Serta membuatkan status rumah sakit umum menjadi unit organisasi dan dibentuknya bidang omset Daerah pada Bapeda, kesemua itu memerlukan dukungan kita semua.

Ia berharap dukungan dari DPRD agar Raperda nantinya berjalan efektif bermanfaat langsung bagi masyarakat kabupaten Rokan Hilir.

“Untuk Ranperda penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan kita patut semua berbangga hati. Karena legalitas penyebutan nama kepenghuluan telah sama-sama kita lahirkan. Kita berharap penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan tersebut memberi semangat dan rasa optimisme yang lebih untuk kita membangun negeri ini ke depannya,” tutup Afrizal.(Jum)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *