133 KK Warga Rimba Sekampung Tolak Perluasan Kuburan Tionghoa

Ojenews.com Bengkalis Riau, – Sebanyak 133 Kepala Keluarga (KK) warga RW (rukun warga) 03, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis, Riau, menolak rencana perluasan perkuburan Tionghoa, .

Hal ini disampaikan Ketua RT 02, RW 03, Kelurahan Rimba Sekampung, Dakeslim kepada media ini di Bengkalis, Rabu (13/8/2025) siang.

Menurut Dakeslim, surat penolakan tersebut ditembuskan kepada Bupati Bengkalis Kasmarni, Ketua MUI Kabupaten Bengkalis, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Kabupaten Bengkalis, Kapolres Bengkalis, anggaran DPRD dapil Bengkalis, Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, dan Luruh Rimba Sekampung.

Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat di dua Rukun Warga (RW) di Kelurahan Rimba Sekampung (Rimbas), Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis dengan tegas menolak rencana perluasan tanah pekuburan Tionghoa yang terletak di Kampung Tengah, Jalan Gatot Subroto, Gg. Sederhana, Kelurahan Rimba Sekampung.

Penolakan ini merupakan hasil rapat masyarakat RT 01, RT 02, RT 03, yang juga hadiri Ketua RW 03 dan Ketua RW 04, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda yang digelar di Masjid Dharul Wustho, Kampung Tengah, Kelurahan Rimba Sekampung pada Minggu, 20 Juli 2025.

Dalam rapat tersebut menghasilkan 5 poin kesepakatan yang kemudian dibacakan oleh Ketua RW 03, H. Eli Yohanes. Kelima kesepakatan itu adalah:

1. Menolak dengan tegas rencana perluasan tanah perkuburan Tionghoa di lokasi tersebut.

2. Lokasi yang direncanakan berdekatan dengan permukiman padat penduduk, sehingga dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap lingkungan sosial.

3. Lokasi tersebut juga berada di dekat Masjid Dharul Wustho dan area pondok pasantren dalam tahap pembangunan

4. Akses jalan masyarakat akan terputus jika perluasan dilakukan.

5. Warga meminta pihak berwenang untuk menindaklanjuti keluhan tersebut serta mendorong pengurus yayasan pencari lahan pemakaman agar mencari lokasi baru yang lebih sesuai.

H. Eli Yohanes kepada wartawan Senin (21/7/2025) menyampaikan, warga tidak menolak niat baik pihak yayasan, namun perluasan pemakaman dinilai tidak tepat jika dilakukan di tengah pemukiman.

“Kami hanya ingin lingkungan kami tetap nyaman dan akses warga tidak terganggu. Kami minta pemerintah juga mendengar aspirasi ini,” ujarnya.

Senada dengan Eli Yohanes, ketua RT 02 Ikes menambahkan, bahwa akses jalan semenisasi yang akan terdampak sangat vital bagi aktivitas masyarakat sehari-hari.

“Ini bukan hanya soal lokasi pemakaman, tapi soal kenyamanan, keselamatan, dan kelangsungan hidup warga,” tegasnya.

Hasil kesepakatan masyarakat di dua RW di Kelurahan Rimba Sekampung itu, telah disampaikan kepada Bupati Bengkalis, Camat Bengkalis, Kapolres Bengkalis, dan Lurah Rimba Sekampung.

Sementara itu, Ketua Yayasan Sosial Masyarakat Tionghoa Bengkalis Ruby Handoko ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait penolakan masyarakat Kampung Tengah, konfirmasinya terkirim, tapi belum dibaca. (Rudi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *