Perlindungan Perempuan dan Anak Diperkuat Dengan Perda

Kepala BPPMKB Pekanbaru, M. Amin.

Ojenews.com, Pekanbaru, Riau-Perlindungan Perempuan dan Anak perlu memiliki payung hukum yang kuat agar kekerasan kerap terjadi pada mereka dapat terakomodir dan diselesaikan berdasarkan payung hukumnya.

Kini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama DPRD Kota Pekanbaru sedang menggodok Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Masyarakat dan Keluarga Berencana (BPPMKB) Kota Pekanbaru M Amin mengatakan, dengan disahkan Perda perlindungan Perempuan dan anak, Pekanbaru bisa mendapat prediket kota layak anak madya.

“Tahun 2015 lalu kita dapat kota layak anak pratama. Kita harapkan di tahun 2017 ini meningkat menjadi madya,” kata Amin, Jumat (16/12).

Tapi yang terpenting, Perda ini intinya untuk menertibkan anak terlantar dan juga melindungi perempuan. Dalam perda itu, juga mengatur masalah rumah aman dan rumah selter.

“Ini semua juga diatur di dalam Perda PPA itu,” jelasnya.

Disahkannya Perda tersebut, maka optimis permasalahan anak jalanan dan terlantar serta perlindungan Perempuan dan anak dapat diselesaikan, ungkapny. (AA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *