Bupati dan Kejari Rohul Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Ojenews.com Rohul Riau.
Negeri Seribu Suluk,-Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) lakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2019 berupa 114 jenis barang, mulai dari Narkotika, Pistol, dan jenisbarang yang masuk barang G, ada uang palsu, alat atau sara perjudian, dan jenis barang lainnya,Rabu (11/9/2019).

Turt hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut Bupati Kabupaten Rokan Hulu H.Sukiman, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu  Fredy Simanjuntak,SH dan beberapa undangan lainnya.

Dalam keterangannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu Fredy Simanjuntak,SH mengatakan bahwa semua barang bukti yang dimusnahkan tersebut kasusunya sudah inkrah. Halini dilakukan agar barang bukti tersebut tidak berlama lama disimpan, dan jika lama disimpan cenderung nantinya bisa bisa disalah gunakan.

ini yang kita hindari.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan suatu kegiatan rutin, yang mana dalam tahun ini, sudah ada tiga kali kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.

“yang kita musnahkan pada saat ini, kemudian ada 5 senpi rakitan dan ada lagi nantinya kasus yang menyangkut warga negara Malaysia atas nama Khairul Nas yang nanti salah hari Kamis besok adalah pemeriksaan terdakwa dan nanti akan turun langsung hari Kamis besok di pengadilan negeri setelah membaca cuplikan terdakwa maka akan dilakukan tuntutan tuntutan seberat beratnya.”unggkap Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu,Fredy Simanjuntak,SH.(rat).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *